Baca Juga
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan hak guna bangunan (HGB) Rumah Sakit Sumber Waras yang berakhir pada tahun 2015.
"Ada lagi pertanyaan lucu banget. 'Bapak tahu enggak, HGB Sumber Waras berakhir tahun 2015?' Ini kan bahasanya LSM DPRD belakang, loh," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Rabu (13/4/2016).
Menurut Ahok,
sertifikat kepemilikan tanah oleh perusahaan memakai HGB atau hak guna
usaha (HGU). Dengan demikian, ada masa dari usaha dan bangunan tersebut.
"Kalau diterjemahkan (pertanyaan BPK-P DKI) 'Selesai ini (HGB), kita ambil balik. Kaya kita, Pak,'" kata Ahok.
"'Itu siapa yang ngajarin begitu, Pak, undang-undangnya? Bapak baca, enggak, undang-undangnya?' Aku gituin kemarin di KPK," lanjut Ahok.
Jika diterjemahkan, tanah yang diduduki RS Sumber Waras merupakan milik Yayasan Sumber Waras, bukan tanah negara.
Ahok
menambahkan, jika pemerintah mengartikan demikian, maka pembelian tanah
tidak perlu dilakukan. Pemerintah tinggal menunggu habisnya masa HGB
dan HGU perusahaan.
"Tunggu saja semua (habis). Berarti semua kantor gedung, semua mal, pakai HGB dan HGU (hak guna usaha) toh. Kalau selesai, punya kita enggak? Di mana otak pikiran itu," kata Ahok.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana