ads

Kamis, 10 Maret 2016

Inilah Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online 2016

Dilihat  Kali

Apa Kabar? Sudah kah Anda melaporkan SPT Tahunan Anda? Tak terasa kita sudah memasuki bulan Maret, yang artinya waktu untuk Anda ... thumbnail 1 summary

Baca Juga


Apa Kabar?

Sudah kah Anda melaporkan SPT Tahunan Anda?

Tak terasa kita sudah memasuki bulan Maret, yang artinya waktu untuk Anda menyampaikan SPT Tahunan 2015 tinggal akhir bulan ini tepatnya 31 Maret. Waktu yang masih cukup lama memang, namun saya sarankan Anda untuk segera menyampaikan SPT Tahunan. Kali ini yang akan (kembali) saya bahas adalah tentang cara pengisian SPT Tahunan online melalui efiling DJP Online.

Impresi pertama membuka situs efiling Pajak adalah kagum. Tahun ini banyak sekali perbaikan dan penambahan menu pengisian dan pelaporan SPT Tahunan di efiling Pajak. Bahkan saya pikir, Anda tidak perlu membaca artikel ini untuk melaporkan SPT Tahunan Anda. Dan highlight paling penting di update efiling kali ini adalah penambahan menu pelaporan SPT Tahunan OP (1770) dan SPT Tahunan Badan (1771) yang belum ada pada menu efiling tahun sebelumnya.
Ok, sebelum kita mulai, pastikan Anda sudah memegang Bukti Potong PPh Pasal 21 (Lampiran A2) dari bendahara kantor, dan juga pastikan email yang Anda gunakan saat mendaftar efiling masih bisa digunakan.
Contoh Bukti Potong PPh Pasal 21:
Contoh Bukti Potong PPh Pasal 21
Klik Gambar Untuk Melihat Ukuran Sebenarnya

Menu Utama

Untuk memulai pengisian SPT Tahunan Online, silahkan Anda kunjungi situs efiling Pajak berikut:

Setelah Anda log in, maka akan muncul tampilan seperti ini:

Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016
Silahkan Anda klik logo efiling Pajak pada halaman tersebut

 

Membuat SPT Tahunan

Setelah Anda klik logo efiling Pajak tersebut, akan muncul halaman daftar SPT yang pernah Anda buat, kemudian klik tombol "Buat SPT"

Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016

setelah itu Anda akan disuguhkan pertanyaan-pertanyaan seperti berikut:

Contoh #1 Isian untuk Pria dengan pekerjaan sebagai Pegawai
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016

Contoh #2 Isian untuk Pria dengan pekerjaan sebagai Pegawai Gaji per tahun di bawah 60 juta
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016

Contoh #3 Isian untuk Pria dengan pekerjaan sebagai Pemilik Usaha atau Pekerjaan Bebas
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016
Keterangan:
Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan

Menjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT) adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini: http://www.pajak.go.id/e-spt

Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sehubungan dengan pekerjaan selama Tahun Pajak yang bersangkutan dari setiap pemberi kerja. Penghasilan tersebut antara lain dapat berupa Gaji/uang pensiun/tunjangan hari tua (THT), Tunjangan PPh, Tunjangan lainnya, uang penggantian, uang lembur dan sebagainya, Honorarium, imbalan lain sejenisnya, Premi asuransi yang dibayar pemberi kerja, Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, dan Tantiem, bonus, gratifikasi, jasa produksi, THR. 

Cara Mengisi SPT Tahunan Online

Untuk cara pengisian berikut adalah untuk SPT Tahunan OP 1770S (seperti pada Contoh #1). Untuk cara pengisian pada Contoh #2 dan Contoh #3 dapat Anda ikuti penjelasan yang sudah ada di situ efiling pajak.
Berikut tampilan awal SPT 1770S, isi Tahun Pajaknya kemudian klik tombol "langkah Berikutnya"

1. Data Form

Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016
Keterangan:
Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan

Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah

Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak

2. Lampiran II

Selanjutnya untuk langkah ke-2, tampilannya sebagai berikut
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016
Isi semua kolom yang disediakan, namun jika tidak ada, bisa langsung Anda klik "Lanjut Ke...."
Keterangan:
Bagian A
isilah kolom sesuai dengan data pemotongan PPh yang bersifat final yang Anda miliki

Bagian B
Ketentuan pengisian Daftar Harta sbb:
  • Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah);
  • Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan);
  • Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
  • Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olah raga khusus, dan sejenisnya
  • Uang Tunai Rupiah, Valuta Asing sepadan US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dan deposito di Bank Dalam dan Luar Negeri, Piutang, dan sebagainya dicantumkan secara global
  • Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global
  • Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sejenisnya)
  • Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV, Firma) dicantumkan secara global
  • Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global
  • Kolom Keterangan : Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberi keterangan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai yang tertera dalam SPPT PBB.
Bagian C
Daftar ini digunakan untuk melaporkan jumlah kewajiban/utang pada akhir Tahun Pajak

Contoh:
ilustrasi:Bila Anda meminjam sejumlah uang kepada Bank A Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta sebesar Rp. 100.000.000 pada Tahun 2013. Sampai dengan akhir Tahun 2015 sisa pinjaman yang masih harus dilunasi kepada Bank A adalah sebesar Rp. 20.000.000.

Maka cara pengisiannya adalah sbb:
Nama Pemberi Pinjaman : Bank A
Alamat Pemberi Pinjaman : Jl. Gatot Subroto No. 40 Jakarta
Tahun Peminjaman : 2013
Jumlah : Rp. 20.000.000

Bagian D
Bagian ini diisi dengan daftar susunan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya Wajib Pajak, sesuai kondisi awal tahun pajak.

3. Lampiran I

Pada halaman ini, karena status Anda adalah pegawai/karyawan, maka Bagian C adalah yang WAJIB Anda isi, berikut contohnya

Gambar #1 Menu Lampiran I
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016

Gambar #2 Contoh isian bukti potong
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016
Jumlah PPh yang dipotong bisa Anda lihat pada Bukti Potong PPh 21 dari Bendahara

Gambar #3 Tampilan Bukti potong berhasil di-input
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016

 

4. Induk SPT

Pada halaman ini Anda disuruh memasukkan angka-angka yang ada dalam bukti potong ke dalam formulir SPT Tahunan Online, berikut tampilannya
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016

Isi seluruh bagian (A hingga F) dan yang terpenting adalah pada bagian E (PPh Kurang/Lebih Bayar). Untuk karyawan/pegawai bagian ini seharusnya terisi NIHIL. Jika terjadi kurang/lebih bayar maka cek kembali bukti potong pada Lampiran I. Konsekuensi jika terjadi kurang bayar adalah, Anda diharuskan membayar pajak yang kurang dibayarkan. Namun jika terjadi lebih bayar, maka akan dilakukan Pemeriksaan Pajak atas diri Anda. Kedua opsi ini kurang baik, untuk itu coba teliti kembali. Anda juga bisa konsultasikan ke bendahara kantor jika hal ini terjadi.

Keterangan:
Bagian Identitas
Pada pilihan Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, pilih :
  • HB apabila, suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  • PH apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  • MT apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri
Bagian A.1
Jumlah Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan diambil dari :
  • Kolom B No.12 (Untuk Formulir 1721-A1)
  • Kolom B No.15 (Untuk Formulir 1721-A2)
  • Kolom 2 (Untuk Formulir 1721-VI)
Bagian A.3
cukup jelas

Bagian A.5
Bagian ini diisi jumlah zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib atas penghasilan yang menjadi objek pajak yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat atau lembaga pengelola sumbangan keagamaan lainnya yang dibentuk dan disahkan oleh Pemerintah, sesuai dengan bukti setoran yang sah.

Bagian B.7
Tanggungan dan status. Contoh: menikah anak satu maka PTKP-nya K-1 sebesar Rp 42.000.000

Bagian C.10
Untuk jenis pajak Pasal 24, jumlah PPh yang dipotong/dipungut adalah mana yang lebih kecil antara jumlah yang sebenarnya atau jumlah tertentu yang dihitung berdasarkan formula sebagai berikut:
(Jumlah Penghasilan dari LN / Penghasilan Kena Pajak) X Total PPh terutang
Dalam hal penghasilan yang diterima/diperoleh di luar negeri berasal dari beberapa negara, maka penghitungan kredit pajak berdasarkan formula tersebut tidak termasuk Pajak yang bersifat final sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2), Pasal 8 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang PPh.

Bagian D.14 a
Diisi dengan jumlah PPh yang telah dibayar sendiri selama tahun pajak bersangkutan berupa PPh Pasal 25 Tahun Pajak yang bersangkutan termasuk jumlah pelunasan PPh yang terutang berdasarkan penghitungan sementara dalam hal Wajib Pajak Menyampaikan pemberitahuan permohonan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT tahunan

Bagian D.14 b
Diisi dengan jumlah pokok PPh yang ada di dalam Surat Tagihan Pajak, tidak termasuk sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda

Bagian Pembayaran
  • Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
  • Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
  • Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau datang langsung ke Bank
  • Apabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu
Bagian E.17, Jika Status Lebih Bayar
  • Permohonan Tidak berlaku apabila kelebihan berasal dari PPh yang Ditanggung Pemerintah (DTP)
  • Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKPPKP PASAL 17C(WP dengan Kriteria Tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu (WP Patuh)yang ditetapkan oleh Kanwil DJP. Persayaratan WP dengan kriteria tertentu dapat dilihat pada Pasal 17C UU KUP dan Pasal 1 PMK Nomor 192/PMK.03/2007
  • Pilihan DIKEMBALIKAN DENGAN SKKPP PASAL 17D (WP yang memenuhi persyaratan tertentu), merupakan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dapat diberikan kepada WP selain kriteria di atas yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai Pasal 17D UU KUP dan Pasal 1 dan 2 PMK Nomor 193/PMK.03/2007

5. Kirim SPT

Selesai mengisi formulir, pada langkah ke-5 Anda diminta untuk mengirimkan SPT Tahunan Online yang sudah Anda isi, tampilannya sebagai berikut
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016
Klik tombol "di sini"
Silahkan Anda klik tombol "di sini" kemudian cek email yang terhubung dengan akun efiling pajak Anda. Berikut contoh email kode verifikasi
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016
Copy kode Verifikasi, dan masukkan ke kolom Kirim SPT

Setelah Anda memasukkan Kode Verifikasi ke kolom Kirim SPT, silahkan klik tombol "Kirim SPT". Jika berhasil maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman daftar SPT seperti berikut
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016

Untuk melihat bukti tanda terima SPT Tahunan elektronik, silahkan klik logo printer pada kolom daftar SPT di atas, berikut contoh Tanda terima SPT Tahunan elektronik yang saya terima
Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online Update 2016

Penutup

Jadi demikian lah proses pengisian SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP Online. Seluruh proses dalam artikel ini sudah saya lakukan sendiri dari step awal hingga akhir. Cetak lah Tanda terima SPT Tahunan elektronik jika bendahara kantor Anda memintanya.  

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana