ads

Selasa, 08 Maret 2016

KPU Sedang Verifikasikan KTP yang telah Terkumpul untuk AHOK

Dilihat  Kali

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan akan memasang syarat ketat untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur independen ... thumbnail 1 summary

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta memastikan akan memasang syarat ketat untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur independen pada Pemilukada DKI 2017. 

Jika pada hal ini calon Gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama memasang target pengumpulan mencapai 1 juta copy KTP sebagai bentuk dukungan, maka KPUD menyatakan siap memverifikasi satu per satu jumlah dukungan tersebut.

"Kalau Ahok bilang mau mengumpulkan 1 juta KTP, KPU akan cek 1 juta orang itu. Dicocokkan tanda tangannya dan alamatnya. Dicocokkan, apa benar mendukung atau tidak," ujar Ketua KPUD DKI Sumarno saat dihubungi, Selasa (8/3/2016).

Dia pun membeberkan sejumlah persyaratan untuk calon Gubernur independen dapat maju ke pentas Pemilukada dengan resmi.
Satu di antaranya, formulir harus menggunakan standar yang sudah ditetapkan KPU, yakni formulir B1-KWK. Sesuai aturan dalam PKPU No. 9/2015 dan No. 11/2015.

"Formulir B1-KWK perseorangan, yaitu surat pernyataan dukungan calon gubernur dan calon wakil gubernur perseorangan. Di formulir itu, berisi pernyataan dukungan kolektif," ujarnya.
Dalam formulir itu, tertera kolom Nama, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Alamat RT/RW, dan tanda tangan. Di bawah formulir, kata Sumarno, terdapat kalimat yang menyatakan mendukung calon gubernur dan calon wakil gubernur.
"Mereka tanda tangan di atas materai 6000," imbuh dia.

Formulir tersebut harus memuat sepasangan calon, baik kepala maupun wakil kepala daerah, bukan hanya satu calon.
Untuk jumlah jumlah dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan harus sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

KPU mencek apakah jumlah minimal dukungan terpenuhi dan adakah data yang ganda atau tidak.
"Lalu, apakah sudah mencakup, karena dalam Undang-Undang dan Peraturan KPU, dukungan harus tersebar dari 50 persen jumlah kabupaten/kota," ucap Sumarno.

Di Jakarta terdapat enam wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Kepulauan Seribu.
"Minimal tersebar di empat wilayah. Tidak boleh terkumpul di satu tempat semua. Kita lihat dari KTP-nya," terangnya.


Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana