Baca Juga
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan key performance index (KPI) untuk pejabat eselon I dan II mulai 1 Mei 2016.
Penerapan kebijakan ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian
yang dilakukan pejabat eselon I dan II dengan disaksikan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jumat (15/4/2016).
KPI adalah sebuah sistem yang mengharuskan pejabat eselon I dan II menentukan target kinerja.
Jika target yang diterapkan tidak tercapai, pejabat tersebut kemungkinan dicopot.
Ahok,
sapaan Basuki, menyatakan bahwa sistem ini diharapkan dapat menjadi
dasar yang jelas untuk mencopot seseorang apabila kinerjanya kurang.
"Kalaupun dicopot, dia bisa tahu persis, saya dicopot kenapa, semua ada angka. Saya ingin tidak cuma laporan, tetapi ada angka," kata Ahok dalam sambutannya.
Ahok yakin, dengan KPI ini, tidak ada lagi pejabat yang dicopot karena adanya pergantian kepala daerah.
Dengan demikian, ia berharap pejabat eselon I dan II dapat fokus bekerja tanpa berpolitik.
Atas dasar itu, Ahok menjamin pejabat eselon I dan II yang kinerjanya baik akan aman walaupun dia nantinya tak lagi terpilih sebagai gubernur.
Ia pun menjamin Presiden Joko Widodo akan menjaga agar KPI tetap diterapkan di lingkungan Pemprov DKI.
"Saya ingin kalau saya tidak jadi gubernur lagi di Jakarta, kawan-kawan aman. Walaupun saya tidak terpilih lagi, masih ada Pak Jokowi sampai 2019," ujar dia.
Selain menjamin tidak ada lagi pejabat yang dicopot tanpa alasan yang jelas, Ahok juga yakin KPI dapat membuat para pejabat saling membantu dalam pembangunan Jakarta.
Agar koordinasi berjalan baik, Ahok meminta para pejabat untuk aktif berkomunikasi di grup WhatsApp yang sudah mereka bentuk.
"Jangan sampai ada yang bilang kuping tidak butuh hidung. Kita ini satu badan yang saling membutuhkan," kata dia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana