Baca Juga
"Saya tahu dosa, saya kasih obat karena rewel anak saya."
Tim Unit PPA Polres Metro Jakarta
Selatan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus eksploitasi anak di
bawah umur di wilayah Jakarta Selatan. Keempat pelaku yakni SM (18), ER
(17), NH (35) dan I (45) .
Mereka menggunakan bayi berusia enam bulan dan 17 anak berusia 5-6
tahun untuk dijadikan alat mengemis. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak Yohana Yembise usai bertemu dengan Kapolres Metro
Jakarta Selatan Komisaris Besar Polisi Wahyu Hadiningrat, sempat
berbincang dengan salah seorang pelaku, SM.
Dalam obrolan singkat dengan SM, Yohana menanyakan apakah tersangka
sadar bahwa eksploitasi anak merupakan perbuatan pidana dan melanggar
Undang-undang.
"Tidak tahu," jawab SM kepada Yohana.
Pengakuan SM ke Yohana, dia juga disuruh oleh seseorang yang bernama
Gimbal untuk memberikan obat penenang ke bayi tersebut. "Pengamen yang
gede. Gimbal namanya," ujarnya.
Namun, ia tidak mengetahui apakah Gimbal juga memberikan obat
penenang kepada anak-anak lain. Lebih lanjut, dia pun mengakui bahwa apa
yang dilakukannya salah.
"Saya tahu dosa, saya kasih obat karena rewel anak saya. Terus disuruh kasih itu (obat), supaya tenang," ucapnya.
SM kini hanya bisa menyesali perbuatannya. Dia mengaku sayang
terhadap anak yang saat ini belum diketahui apakah memang anak
kandungnya atau bukan.
"Sayang, saya ngerasa salah dan sekarang ingat anak," katanya. (ms)
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana