Baca Juga
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terlibat perdebatan
sengit dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin
dalam sidang pemeriksaan saksi di pengadilan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Jakarta, Rabu (23/03/2016).
Nazaruddin hadir sebagai terdakwa dalam karena didakwa menerima
Rp40,37 miliar dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya terkait
proyek pemerintah tahun 2010, melakukan tindak pidana pencucian uang
sebesar Rp627,86 miliar pada periode 2010-2014 dan Rp83,6 miliar pada
periode 2009-2010.
Sedangkan Anas yang merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi
berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan
tindak pidana pencucian uang dan harus menjalani hukuman selama 14 tahun
penjara itu menjadi saksi untuk Nazaruddin.
Berikut kutipan perdebatan sengit kedua mantan pengurus partai Demokrat itu di sidang Pengadilan Tipikor:
"Saat Kongres (partai) di Bali 2005, saksi pertama kali berangkat ke kongres bersama siapa?" tanya Muhammad Nazaruddin.
"Tidak ada relevansinya dengan persidangan ini," jawab Anas sengit menanggapi pertanyaan mantan rekan separtainya itu.
"Ini saya mau luruskan bahwa saya sama saksi ini sejak waktu itu ketemu siapa-siapa saja," kata Nazaruddin.
"Saya sudah jelaskan bahwa saya kenal saudara terdakwa saat di partai," jawab Anas yang mengaku kenal Nazaruddin pada 2004-2005.
"Waktu kita masuk demokrat kan kita membicarakan politik bersama?" tanya Nazaruddin.
"Saya kenal terdakwa bukan sebagai politisi, tentu sebagai orang yang tahu politik tidak akan diskusi dengan orang yang belum tahu politik," jawab Anas disambut dengan tertawaan para pendukungnya dalam Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) termasuk rekan Anas di Dewan Perwakilan Daerah Gede Pase Suardika.
"Saudara saksi tidak ingat saya calon anggota DPR tahun 2004 dari PPP?" tanya Nazaruddin.
"Tidak pernah saya bertemu saudara sebagai calon anggota DPR dari PPP," jawab Anas.
"Padahal ruangan saksi di KPU saya tahu," ungkap Nazar.
"Banyak yang tahu ruangan saya," ungkap Anas.
"Apakah ingat ada pembelian mobil Serena, mobil Alphard, mobil Camry, kan saksi sama saya pernah bareng ke Solo?" tanya Nazaruddinn lagi.
"Terdakwa, sekali lagi hal-hal yang tidak relevan tidak ingin saya jawab," jawab Anas.
"Ini relevan karena ini juga dari uang-uang proyek," jawab Nazaruddin.
"Jika dianggap relevan saya sampaikan mobil-mobil itu dibelikan atas nama perusahan terdakwa dan dipinjamkan hak pakai bukan diberikan dan ada sejarah mobilnya dan sudah terungkap semua di persidangan," ungkap Anas.
"Sebenarnya saya tidak mau buka, tapi karena saksi bohong maka saya buka. Soal uang yang dibagikan dalam persiapan kongres untuk penyiapan posko apakah saksi masih ingat?" tanya Nazaruddin.
"Dalam persidangan saya hal rinci kongres terungkap jelas keterangan terdakwa dibantah semua relawan termasuk pegawai tedakwa sendiri, bukan hanya irelevan tapi juga tidak benar," jawab Anas lagi.
"Masih lupa uang yang dibagi di Kongres di Bandung?" tanya Nazar.
"Sama tidak perlu dijelaskan barang yang sudah jelas. Tidak ada pertemuan dengan Mirwan Amir dan tidak perlu sebut relevan dan tidak benar," tegas Anas.
"Tapi itu ada semua di catatan Yulianis," ungkap Nazaruddin.
"Ini saya lihat jawaban saksi tukang tipu-tipu," jawab Nazar.
"Kalau tidak benar bilang," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo mencoba menengahi.
"Tidak ada relevansinya pertanyaan terdakwa, agar persidangan terhormat dan tanya jawab terhormat. Sama sekali tidak ada politisi yang mengarahkan proyek," ungkap Anas.
"Lalu bagaimana dengan Rp38 miliar untuk saksi keluar kota?" tanya Nazar.
"Justru tidak ada, justru itu peran dari wakil bendahara umum, bukan bendahara umum. Kedua peran direktur eksekutif karena direktur eksekutif datang ke dewan pembina dan para wakil ketua umum," jelas Anas.
"Nah ini kelihatan tipu-tipunya saudara saksi," tandas Nazaruddin.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana