Baca Juga
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)menyatakan akan mencopot Fahri Hamzah
dari jabatan Wakil Ketua DPR. PKS memastikan akan ada Pergantian Antar
Waktu (PAW) terhadap Fahri Hamzah.
"Kami akan secepatnya menyerahkan (surat pemberhentian) ke DPR. Siapa penggantinya itu kami serahkan ke KPU,"ujar Ketua DPP PKS Dedi Supriyadi di Kantor DPP PKS, Senin (4/04/2016).
PKS, kata dia, memberikan waktu 7x24 jam setelah surat pemberhentian diterbitkan dan diterima Fahri Hamzah.
Namun, untuk calon pegganti Fahri, PKS masih bungkam. Dalam aturan UU MD3 disebutkan bahwa yang berhak menggantinya adalah calon dengan nomor urut dua di Dapil yang sama dengan Fahri saat Pileg tahun 2014 lalu.
Sekadar diberitakan, PKS mengeluarkan surat pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaannya di PKS pada tanggal 11 Maret 2016. Surat itu kemudian baru diterima Fahri pada tanggal 3 April 2016.
sumber:
"Kami akan secepatnya menyerahkan (surat pemberhentian) ke DPR. Siapa penggantinya itu kami serahkan ke KPU,"ujar Ketua DPP PKS Dedi Supriyadi di Kantor DPP PKS, Senin (4/04/2016).
PKS, kata dia, memberikan waktu 7x24 jam setelah surat pemberhentian diterbitkan dan diterima Fahri Hamzah.
Namun, untuk calon pegganti Fahri, PKS masih bungkam. Dalam aturan UU MD3 disebutkan bahwa yang berhak menggantinya adalah calon dengan nomor urut dua di Dapil yang sama dengan Fahri saat Pileg tahun 2014 lalu.
Sekadar diberitakan, PKS mengeluarkan surat pemecatan Fahri Hamzah dari keanggotaannya di PKS pada tanggal 11 Maret 2016. Surat itu kemudian baru diterima Fahri pada tanggal 3 April 2016.
sumber:
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana