Baca Juga
Terpidana kasus pencucian uang dan pembalakan liar, Labora Sitorus
melawan saat hendak dipindahkan dari Sorong ke LP Cipinang di Jakarta.
Perlawanan dimulai dengan langkah hukum yang dikuasakan kepada Nur
Hadi. Nur bahkan mengatakan pemindahan kliennya melanggar hukum.
"Rencana eksekusi atau pemindahan Labora Sitorus didasarkan pada
putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 1081 K/Pid.Sus/2014, 17 September
2014, adalah batal demi hukum karena putusan kasasi tersebut salah
menerapkan dasar hukum dalam penjatuhan pidana pidana sebagaimana
tertulis pada halaman 428 yang mengutip pada pasal 78 ayat (5) UU
No.42/1999," katanya.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah tentang Jaminan
Fiducia, dan aturan ini hanya berisi sampai 41 pasal. Padahal dakwaan
dalam perkara Labora Sitorus tidak berkaitan dengan jaminan fiducia,
sehingga Mahkamah Agung dinilai salah dan keliru dalam penulisan dasar
hukum.
Atas dasar ini, dia melakukan perlawanan kedua. Yakni mengadu ke
Komnas HAM karena Labora merasa diperlakukan semena-mena dalam proses
hukum.
Tak sampai di situ, perlawanan juga ditunjukkan dengan ancaman bunuh
diri. Labora akan menghabisi nyawa sendiri jika dipindahkan.
Bahkan, pihak keluarga sudah menyiapkan peti mati di rumahnya andai Kemenkumham ngotot memindahkan Labora ke LP Cipinang.
Kemudian Labora juga mengerahkan massa yang merupakan karyawannya
untuk menghadang petugas untuk melakukan eksekusi pemindahan. Begitu
petugas datang, pria asal Sumatera Utara itu malah kabur pada Jumat
pekan lalu.
Sejak itu, ia dinyatakan buron. Ratusan polisi dikerahkan untuk
memburunya. Namun akhirnya, ia menyerahkan diri ke Polres Sorong.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana