Baca Juga
Anies Baswedan dan Ahok. (twitter @aniesbaswedan) |
Artis yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Marissa Haque
meminta semua pihak memaafkan dan meminta untuk tidak memenjarakan
terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Menurutnya, Gubernur DKI Jakarta itu telah banyak belajar dari apa yang sudah diperbuat. Selain itu, kinerja Ahok dalam membangun Jakarta juga menjadi pertimbangan Marissa meminta untuk memaafkan Ahok.
Marissa menambahkan, jika kekalahan Ahok - Djarot Saiful Hidayat dari Anies Baswedan - Sandiaga Uno di Pilkada DKI putaran kedua, berdasarkan hasil perhitungan cepat (quick count), sudah cukup menjadi pelajaran.
"Yuk kita maafkan Pak Ahok @BasukiBTP! Pak Ahok sudah belajar banyak dari apa yang beliau lakukan. Jasa beliau juga banyak, jangan penjarakan Pak Ahok karena Q.S al-Maidah 51, kekalahan beliau dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 kemarin itu sudah cukup," ujar Marissa lewat akun Instagram-nya, Kamis (20/4/2017).
Hal itu disampaikan istri musisi Ikang Fawzi ini setelah melihat foto kebersamaan Ahok dan Anies Baswedan, di Balai Kota Jakarta, Kamis (20/4/2017) yang diunggah Anies di akun Twitter-nya.
"Dari jauh di pelosok Kalimantan Barat saya sungguh menitikkan air mata melihat foto ini. Campur aduk rasanya, terharu sekaligus bahagia," ujar Marissa.
Lebih jauh mantan anggota DPR dari PDI-P itu menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Ahok-Djarot atas pengabdian mereka sebagai pemimpin Jakarta selama kurang lebih 3 tahun ini.
Selain itu, pendukung Anies-Sandi ini juga meminta agar Ahok tidak dipenjarakan. Marissa juga berharap agar kasus hukum yang menjerat Buni Yani juga dicabut.
"Fabiayyi ala'i Robbi kumma tukadzdzibaaaan, terimakasih banyak Pak Ahok-Djarot yang kami sayangi & Mas Buni Yani @buni_yani teman satu rumah saat sama-sama kuliah di Ohio University @ohio.university, Athens, Ohio, Amerika Serikat. Thank You O Allah ( Marissa Haque Ikang Fawzi) Ps: Mohon dicabut juga tuntutan pidana atas saudaraku Buni Yani," tutupnya.
Seperti diketahui, saat ini Buni Yani menjadi tersangka kasus dugaan
pencemaran nama baik dan penghasutan terkait suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA) karena mentranskip pidato Ahok saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51, dan berujung pada penetapan Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama.
Sementara soal pertemuan Ahok
dan Anies di Balai Kota Jakarta pada Kamis (20/4/2017) kemarin,
membahas soal program kerja ketika nantinya Anies mengganti posisi Ahok sebagai orang nomor satu di ibukota, pada Oktober 2017 mendatang.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana