Baca Juga
"Kita akan usul Raperda lagi ke DPRD. Saya kira DPRD akan membahas. Kalau tidak mau bahas kita tunggu. Bisa tunggu PP atau tunggu Keppres," ujar Ahok di Balai Kota Jakarta, Selasa (19/04/2016).
Pada persoalan ini, Ahok mengaku setuju ada peran langsung pemerintah
pusat untuk menyelesaikan kisruh reklamasi walaupun dengan hasil
moratorium.
Pemerintah melalui komite gabungan lintas kementerian dan instansi
akan menyelaraskan aturan yang menjadi dasar hukum reklamasi. Tak hanya
di Jakarta, tapi di seluruh wilayah Indonesia.
"Ditunda karena mau mencocokkan peraturan. Ada undang-undang saling
tumpang tindih. Tafsirannya gimana? Ini mesti Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman yang putuskan. Saya tidak tahu berapa bulan tergantung tim
komite kerja berapa cepat," terangnya.
Sebelumnya Rapat Koordinasi dilangsungkan oleh Kementerian
Koordinator Bidang Kemaritiman dan difasilitasi langsung Menko Rizal
Ramli, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Direktur
Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan
Brahmantya Satyamurti, dan Ahok.
Diputuskan setelah rapat, pemerintah sepakat untuk melakukan
moratorium untuk mengevaluasi menyeluruh terkait reklamasi. Diharapkan
setelah rapat dan melangsungkan evaluasi, polemik terkait reklamasi
Teluk Jakarta bisa terselesaikan.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana