Baca Juga
Kementerian Perhubungan telah
mengeluarkan peraturan menteri terkait transportasi online. Direktur
Jenderal Perhubungan, Pudji Hartanto, menjelaskan bahwa regulasi
tersebut bukan untuk memberangus Uber, Grab atau sejenisnya.
Dijelaskan Pudji, aturan tersebut semata-mata hanya untuk menata
sistem transportasi. Ini dimaksudkan agar tidak ada kecemburuan satu
sama lain.
"Permen 32 ini bukan untuk memberangus tapi justru memfasilitasi. Bagaimana mereka supaya bisa berjalan dengan benar sesuai dengan aturan," ujar Pudji kepada awak media di Ruang Rapat Singosari, Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat, 22 April 2016.
Pudji menjelaskan, Peraturan Menteri Perhubungan no. 32 Tahun 2016
tentang angkutan umum tidak dalam trayek ini akan disosialisasikan
selama enam bulan, terhitung sejak dikeluarkan regulasi tersebut pada 1
April 2016.
"Sosialisasi Permen ini akan berlangsung selama enam bulan dari tanggal 1 April, berarti sampai bulan September 2016," ungkap dia.
Kemudian, ia mengemukakan bahwa aturan ini telah ditetapkan berdasar
kesepakatan beberapa waktu lalu. Dalam hal itu, penyedia transportasi
berbasis aplikasi harus mengikuti persyaratan yang diajukan oleh
pemerintah, agar 'halal' mengaspal di jalanan ibu kota.
Pemenuhan persyaratan tersebut pun diberi waktu hingga tanggal 31 Mei 2016.
"Kalau lewat dari 31 Mei belum memenuhi persyaratan, kita akan kerjasama dengan polisi lalu lintas untuk dilakukan penindakan," tegas dia.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana