Baca Juga
Lika-liku yang terjadi dalam masalah angkutan umum bertrayek dan berbasis aplikasi telah menjadi perbincangan akhir-akhir ini.
Kementerian Perhubungan telah menerapkan Peraturan Menteri
Perhubungan No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Tidak Dalam Trayek telah diundangkan pada 1 April 2016 yang mengatur
jenis pelayanan, pengusahaan, penyelenggaraan angkutan umum dengan
berbasis aplikasi teknologi informasi, pengawasan angkutan umum, peran
serta masyarakat dan sanksi administratif.
Pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam
trayek terdiri dari angkutan seperti taksi, angkutan parawisata,
angkutan kawasan dan angkutan dengan tujuan tertentu yang memiliki 5
jenis pelayanan yaitu angkutan antar jemput, angkutan permukiman,
angkutan karyawan, angkutan carter dan angkutan sewa.
Dalam Pasal 21 ayat (1) Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak
Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum
wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
Untuk memenuhi tuntutan Pasal 21 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum
wajib mempunyai syarat memiliki minimal 5 kendaraan lengkap dengan STNK
dan SIM, memiliki pool atau tempat parkir kendaraan, memiliki fasilitas
perawatan kendaraan yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau
perjanjian kerjasama dengan pihak lain, memperkerjakan pengemudi dengan
SIM Umum sesuai dengan golongan kendaraan serta persyaratan
administrasi.
Dalam hal ini pun perusahaan angkutan umum dapat menggunakan aplikasi
berbasis teknologi informasi baik yang dilakukan secara mandiri atau
bekerjasama dengan perusahaan peyedia jasa aplikasi yang berbadan hukum
Indonesia.
“Bagi yang melanggar syarat dan ketentuan, maka akan diberikan sanki
berupa pembekuan sampai dengan pencabutan kartu pengawasan kendaraan
bermotor,” kata Pudji Hartono, Direktur Jendral Perhubungan Darat
(22/04).
Rencananya kebijakan ini akan diresmikan pada tanggal 31 Mei.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana