Baca Juga
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi. |
Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Bekasi terancam dipecat
bila wacana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Yuddy Chrisnandi diterapkan.
Mereka yang terancam dirumahkan adalah pegawai dengan lulusan SD, SMP dan SMA.
Kepala Bidang Administrasi Kegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Kori Altea mengaku, sudah mendengar wacana yang diusulkan oleh kementerian tersebut.
Kepala Bidang Administrasi Kegawaian pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi, Kori Altea mengaku, sudah mendengar wacana yang diusulkan oleh kementerian tersebut.
Namun demikian, instansinya masih menunggu instruksi lebih lanjut
terkait usulan itu. Para pegawai, kata dia, juga belum beraksi terhadap
wacana itu.
"Kita masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat, karena sampai saat ini belum ada. Tapi, baru ucapan lisan Pak Menteri saja," kata Kori, Senin (14/3/2016).
Menurut Kori, penerapan pensiun dini bagi PNS harus didasari dengan persyaratan yang jelas. Misalnya, usia pegawai sudah 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun dan atas permintaan sendiri.
"Kita masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat, karena sampai saat ini belum ada. Tapi, baru ucapan lisan Pak Menteri saja," kata Kori, Senin (14/3/2016).
Menurut Kori, penerapan pensiun dini bagi PNS harus didasari dengan persyaratan yang jelas. Misalnya, usia pegawai sudah 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun dan atas permintaan sendiri.
"Kecuali, indisipliner (melanggar disiplin kerja) yang cukup berat, itu bisa diterapkan," kata ujar Kori.
Meski demikian, kata dia, sebetulnya ia menyayangkan rencana itu. Karena Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah ada saat ini saja, masih mengeluh kekurangan pegawai.
Meski demikian, kata dia, sebetulnya ia menyayangkan rencana itu. Karena Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang sudah ada saat ini saja, masih mengeluh kekurangan pegawai.
Kemudian, hal ini akan diperparah bila wacana Yuddy diterapkan, Kota
Bekasi bakal makin kekurangan pegawai dan harus membuka penerimaan
pegawai baru secara besar-besaran.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PNS yang lulusan SD mencapai 179 orang, SMP mencapai 269 orang dan SMA 2.836 orang. Apabila ditotal, maka jumlahnya mencapai 3.287 orang. Jumlah itulah yang kemungkinan bakal dirumahkan, bila wacana Menteri Yuddy diterapkan.
Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menolak wacana tersebut. Menurut dia, rencana pensiun dini bisa menimbulkan gejolak pengangguran yang cukup besar di daerah.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PNS yang lulusan SD mencapai 179 orang, SMP mencapai 269 orang dan SMA 2.836 orang. Apabila ditotal, maka jumlahnya mencapai 3.287 orang. Jumlah itulah yang kemungkinan bakal dirumahkan, bila wacana Menteri Yuddy diterapkan.
Ketua Komisi A bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata menolak wacana tersebut. Menurut dia, rencana pensiun dini bisa menimbulkan gejolak pengangguran yang cukup besar di daerah.
"Bisa jadi beban pemerintah daerah bila ada pengangguran, kalau ini
terjadi memangnya Menpan dan RB mau tanggungjawab," ujar Ariyanto.
Ariyanto menilai, wacana tersebut juga bisa mengganggu hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi, kata dia, mereka sudah menghidupi keluarganya dari pekerjaannya saat ini.
Ariyanto menilai, wacana tersebut juga bisa mengganggu hak warga negara untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi, kata dia, mereka sudah menghidupi keluarganya dari pekerjaannya saat ini.
Tak hanya itu, tapi pegawai yang pendidikan rendah, mayoritas bekerja
sebagai tenaga teknis atau di lapangan, sementara pegawai yang
pendidikan tinggi berada di posisi strategis.
"Ini masalah perut warga, kalau mereka diberhentikan nanti keperluan
ke depan bagaimana. Jadi, nggak cocok kalau pensiun dini diukur dari
strata pendidikan," kata Ariyanto.
Ariyanto pun meminta, sebaiknya kementerian fokus pada proses penyeleksian pegawai yang bakal duduk di tempat strategis.
Ariyanto pun meminta, sebaiknya kementerian fokus pada proses penyeleksian pegawai yang bakal duduk di tempat strategis.
Karena, kata dia, mereka merupakan pemangku kebijakan dari atasannya dalam hal ini Kepala Daerah.
“Kalau proses seleksi pejabat di Kota Bekasi sejauh ini cukup bagus, karena sudah lewat sistem fit and proper tes (uji kelayakan dan kepatutan), sehingga pejabat yang sudah ada saat ini telah melewati aturan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku,” kata Ariyanto.
“Kalau proses seleksi pejabat di Kota Bekasi sejauh ini cukup bagus, karena sudah lewat sistem fit and proper tes (uji kelayakan dan kepatutan), sehingga pejabat yang sudah ada saat ini telah melewati aturan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku,” kata Ariyanto.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana