ads

Senin, 14 Maret 2016

Ini Jawaban Grab Indonesia, Ketika ditentang Ribuan Sopir Taksi

Dilihat  Kali

@SonoraFM92/@riconya_ade Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan, Grab merupakan perusahaan teknologi yang ... thumbnail 1 summary

Baca Juga

@SonoraFM92/@riconya_ade


Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan, Grab merupakan perusahaan teknologi yang menghubungkan pengemudi dan penumpang.

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami bukanlah operator layanan transportasi dan kami tidak memiliki kendaraan atau armada apa pun," kata Ridzki dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/3/2016).

Pihaknya, bekerja sama dengan perusahaan penyedia transportasi independen dalam menghantarkan layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress kepada para pelanggan.

Grab Indonesia, juga sudah merupakan entitas legal di Indonesia. Dengan terdaftar sebagai pembayar pajak. Pihaknya pun menghargai dan berkomitmen untuk menaati semua peraturan dan ketentuan lokal yang berlaku.

"Kami telah secara proaktif berkomunikasi dengan pihak pemerintahan mau pun pemangku kepentingan industri untuk dapat menyediakan layanan transportasi yang efisien dan aman bagi masyarakat Indonesia," katanya.

Untuk pelayanan standar transportasi tersebut, pihaknya juga sudah meningkatkannya. Dimana saat ini, sudah beroperasi di Jakarta, Bandung, Padang, Surabaya, dan Bali.

Seluruh mitra pengemudi yang tergabung dalam jaringannya, juga telah melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat. Semua telah memiliki izin mengemudi, dan juga menyediakan asuransi bagi penumpang dan pengemudi.

"Sebagai bagian dari inisiatif untuk meningkatkan standar transportasi ini, kami juga telah menginvestasikan dana sekitar Rp 50 miliar untuk Program Elite Driver," tegasnya.

Sementara, untuk pengoperasian Grab Car, menurut Ridzki, pihaknya juga memberlakukan peraturan yang ketat.

Yaitu dengan kebijakan yang sesuai dengan ketentuan dari Peraturan Daerah (Perda_

"Untuk layanan GrabCar, kami hanya mengizinkan mobil-mobil usia di bawah umur 5 tahun. Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No 5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bus dan 7 tahun untuk taksi," katanya.

Lapangan Pekerjaan

Ridzki juga mengatakan, bahwa dengan teknolog tersebut, memungkinkan para pengemudi untuk mendapatkan penghasilan yang lebih baik, dengan lebih efisien.

Selain itu juga bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan telah meningkatkan kehidupan para mitra pengemudinya dan masyarakat lokal.

"Grab juga telah membantu para keluarga dari mitra pengemudinya. Belum lama ini, kami juga telah menggelar program Grab School yang bertujuan untuk membekali putra-putri dari mitra pengemudi Grab bisa banyak pilihan jalur karir. Dengan keterampilan yang mendorong mereka untuk menjadi pribadi yang inovatif dan membuka lebih banyak pilihan jalur karir," katanya.‎

Grab Indonesia, sebagai penyedia layanan jasa transportasi angkutan umum berbasis aplikasi, menanggapi atas aksi demo yang dilakukan oleh ribuan sopir taksi.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana