ads

Kamis, 10 Maret 2016

Inilah Cara Mendapatkan e-FIN dan Mendaftarkan Akun DJP Online 2016

Dilihat  Kali

e-FIN dan Fungsinya Untuk melakukan registrasi akun DJP Online , pertama-tama Anda harus sud F ah memiliki kode e- IN .  Untuk me... thumbnail 1 summary

Baca Juga

e-FIN dan Fungsinya

Untuk melakukan registrasi akun DJP Online, pertama-tama Anda harus sudFah memiliki kode e-IN.
 Untuk mendapatkannya Anda harus mengajukan permohonan kode e-FIN langsung ke kantor pajak. Banyak yang bertanya "Mengapa untuk lapor online tetap harus ke kantor pajak?". Jadi begini, apakah Anda pernah melakukan registrasi internet Banking? Jika pernah, mengapa Anda tetap harus ke Bank untuk registrasi? Ya, benar sekali, demi keamanan. Bagaimana jika proses mendapat kode e-FIN ini dilakukan secara online? Bisa saja orang yang mengetahui data NPWP Anda dapat melakukan hal-hal yang tidak Anda inginkan.
Dan perlu Anda tahu, Anda cukup sekali saja meminta kode e-FIN. Karena kode e-FIN sendiri hanya digunakan untuk registrasi awal. Ketika Anda sudah memiliki akun DJP Online, Anda tidak perlu lagi melakukan registrasi akun pada tahun berikutnya. Cukup satu kali saja. Dan untuk kode e-FIN yang Anda miliki, mohon tetap Anda simpan baik-baik, karena jika suatu saat Anda lupa password akun DJP Online Anda, maka sistem DJP Online akan meminta kode e-FIN. Pertanyaan berikutnya "Jika kode e-FIN saya hilang bagaimana?" Anda dapat mencetak kembali kode e-FIN di kantor pajak seluruh Indonesia.
Cara mendaftarkan Akun DJP Online dengan Benar

Bagaimana Cara Mendapatkan Kode e-FIN?

"Ok, saya paham, sekarang saya mau minta kode e-FIN, bagaimana caranya?" Pertama, siapkan fotokopi KTP dan NPWP Anda. Kedua, silahkan Anda datang sendiri ke kantor pajak, tidak boleh diwakilkan. Ketiga, silahkan isi formulir permohonan kode e-FIN. Keempat, sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses, dan kode e-FIN akan diberikan saat itu juga.
"Datang sendiri? Rumah saya jauh dari kantor pajak. Atau saya sedang berada di Luar Negeri pak" Secara aturan umum memang diharuskan untuk Anda sendiri sebagai pemegang kartu NPWP yang datang ke kantor pajak. Namun jika keadaannya seperti itu, setelah saya konsultasikan langsung ke Petugas yang melayani Pelaporan pajak melalui DJP Online, maka boleh diwakilkan oleh bendahara kantor tempat Anda kerja. Boleh juga untuk mendapatkan kode e-FIN ini dilakukan secara kolektif. Misalkan di kantor Anda ada 50 karyawan, maka cukup bendahara kantor Anda yang datang ke kantor pajak untuk memohon kode e-FIN. Namun perlu diingat bahwa untuk permohonan kode e-FIN secara kolektif tetap harus mengisi formulir permohonan e-FIN satu per satu besertanya fotokopi KTP dan NPWP masing-masing.

Mendaftarkan Akun DJP Online

Jika Anda sudah mendapatkan kode e-FIN, langkah selanjutnya adalah mendaftakan akun DJP Online. Untuk mendaftar akunbaru silahkan masuk ke alamat berikut
Cara mendaftarkan Akun DJP Online dengan Benar
Masukkan nomor NPWP dan kode e-FIN yang Anda miliki, kemudian isi kode keamanan yang disediakan dan klik tombol verifikasi. Setelah itu, silahkan cek email Anda, dan klik link aktivasi akun DJP Online yang dikirim ke email Anda. Untuk log ini ke DJP Online silahkan masuk ke alamat berikut
Cara mendaftarkan Akun DJP Online dengan Benar
Proses selanjutnya adalah pelaporan SPT Tahunan dengan e-Filing DJP Online dapat Anda baca di sini:

 Cara Mengisi SPT Tahunan Online dengan Efiling DJP

Catatan
Istilah permohonan kode e-FIN di kantor pajak adalah Aktivasi e-FIN, karena pada sistem DJP Online terbaru, kode e-FIN sudah otomatis dibuat saat nomor NPWP tercetak, namun intinya sama saja, karena untuk melakukan aktivasi e-FIN Anda diharuskan untuk membuat permohonan juga. Dan terkait dengan permohonan kode e-FIN secara kolektif silahkan hubungi terlebih dahulu kantor pajak terdekat, karena bisa saja kantor pajak di tempat Anda tidak menerima permohonan kode e-FIN secara kolektif.
  

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana