Baca Juga
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memastikan bakal
menjalankan niatnya menjebak taksi beraplikasi yang sejauh ini dinilai
telah menggerus pendapatan sopir taksi resmi.
Sebab, bagaimana pun juga, kata Gubernur, setiap armada angkutan umum
harus dilengkapi beberapa izin sebagai syarat mengaspal dan melakukan
pelayanan jasa bagi warga. Bila fenomena ini didiamkan, Gubernur sudah
berpikir panjang soal dampak gulung tikarnya sejumlah perusahaan taksi
resmi yang ada di Jakarta.
"Kalau enggak kasihan dong, perusahaan, pengusaha yang bikin PT.
Taksi terus harus bayar pegawai, bayar pajak penghasilan. Sedangkan
taksi-taksi yang ini (aplikasi) enggak bayar pajak penghasilan, ya
otomatis harganya lebih murah," terang Ahok di Balai Kota Jakarta,
Selasa (15/03/2016).
"Nanti kalau bangkrut semua, enggak ada taksi yang bener gimana? Masa
kita mau pelihara taksi enggak bayar pajak, enggak bisa juga," tambah
Ahok.
Dengan begitu, Gubernur menyarankan agar layanan jasa taksi aplikasi
harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta.
Kemudian harus melalui uji KIR, penempelan stiker Uber Taxi,
pembentukan perusahaan dengan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal
(BKPM), merumuskan tarif taksi bersama Organda, dan pendaftaran nomor
pokok wajib pajak (NPWP).
Sementara pemilik mobil harus membayar pajak penghasilan (PPh) jika ingin menjadikan mobilnya sebagai mobil sewaan.
"Enggak perlu plat kuning enggak apa-apa, tapi dia mesti tempel
stiker dong, kan dia dibawah naungan Grab atau Uber, terus yang punya
mesti bayar pajak, baru adil," jelasnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana