Baca Juga
Basuki Tjahaja Purnama akan kembali maju sebagai orang Gubernur DKI
Jakarta . Untuk maju sebagai calon kepala daerah, ada kewajiban untuk
melaporkan kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam laporan terakhir Ahok ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) mantan bupati Belitung Timur tersebut memberikan laporan
hartanya pada terakhir kali 21 November 2014.
Ahok sendiri menjabat sebegai gubernur selama dua tahun usai
menggantikan Joko Widodo yang menjabat sebagai Presiden Republik
Indonesia.
Berdasarkan data dari LHKPN yang diambil dari laman KPK, total harta
kekayaan Basuki yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi sebesar
Rp21.302.079.561 dan 3.749 dollar AS.
Ahok memiliki harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang
totalnya senilai Rp15,050.480.000 tanah dan bangunan sebanyak 13 petak
itu tersebar di Belitung Timur dan Jakarta Utara.
Sementara harta bergerak berupa transportasi, nihil. Dalam data yang
dimasukan ke LHKPN, Ahok memiliki logam mulia senilai Rp650 juta yang
didapat dari hasil sendiri dan hibah.
Ada pun surat berharga dari investasi yang dilaporkan Basuki senilai Rp 2,595 miliar.
Selain itu, giro dan setara kas lainnya yang tercantum sebesar Rp2.939.592.240 dan 3.749 dollar AS.
Ahok juga memiliki piutang berbentuk pinjaman uang sebesar Rp67.008.321.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana