ads

Jumat, 18 Maret 2016

Transportasi Online Makin Marak, Inilah Penyebabnya.

Dilihat  Kali

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai transportasi online marak karena Pemerintah belum menyediakan moda t... thumbnail 1 summary

Baca Juga

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai transportasi online marak karena Pemerintah belum menyediakan moda transportasi darat yang layak yakni manusiawi, terintegrasi, aman, nyaman, dan murah.
"Moda transportasi darat yang ada, yakni beberapa bus umum masih jauh dari syarat layak dan tak jarang terjadi kecelakaan," kata Tulus Abadi, pada diskusi "Dialektika Demokrasi: Transportasi Online" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Menurut Tulus, masih belum baiknya pelayanan kendaraan umum membuat masyarakat memunculkan pelayanan kendaraan umum berbasis online yang disambut masyarakat.
Kemunculan transportasi online ini, kata dia, sempat terjadi pro-kontra di tengah masyarakat, khususnya perusahaan dan sopir kendaraan umum.
Keberadaan transportasi online, khususnya ojek online ini, kata dia, sampai terjadi konflik horizontal.
"Namun, Pemerintah lamban menyikapi persoalan ini dengan membuat aturan perundangan yang dapat mengakomodasi semua kepentingan," katanya.
Menurut Tulus, kondisi ini tidak dapat dibiarkan terus-menerus tanpa ada aturan yang jelas dan tanpa adanya sanksi jika tidak mematuhi aturan perundangan, yakni UU Transportasi.
"Jika kondisi seperti ini dibiarkan terus-menerus, akan dapat mematikan transportasi konvensional yang sudah ada," katanya.
Menurut Tulus, Transportasi konvensional juga banyak melibatkan rakyat, seperti sopir dan karyawan perusahaannya.
Jika transportasi konvensional sampai mati, kata dia, maka menimbulkan kerugian yang lebih besar.
Tulus berharap, DPR RI dan Pemerintah segera melakukan revisi UU Transportasi untuk mempermudah kerja masyarakat dan di sisi lain agar transportasi online dapat mematuhi aturan perundangan.
Tulus menegaskan, terhadap transportasi online harus ada intervensi negara karena terkait pelayanan publik.
"Jika Pemerintah tetap membiarkan transportasi online yang belum mematuhi aturan perundangan terus beroperasi berarti Pemerintah terus membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang secara massal," katanya.

sumber:

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana