ads

Senin, 28 Maret 2016

PNS Jakarta yang Bolos Usai Libur Panjang Akan Diancam Ahok

Dilihat  Kali

Dasar hukum pemberian sanksi sudah ada dan akan diterapkan. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi ancaman penghapusan fa... thumbnail 1 summary

Baca Juga

Dasar hukum pemberian sanksi sudah ada dan akan diterapkan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi ancaman penghapusan fasilitas Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI yang bolos atau sengaja tidak masuk kerja pada hari ini, setelah liburan akhir pekan panjang 25 hingga 27 Maret 2016.

"Kita udah ada Pergub-nya (dasar hukum penghapusan fasilitas TKD)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 28 Maret 2016.

Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 193 Tahun 2015 mengatur sanksi penghapusan TKD bisa diberikan sesuai tindakan pelanggaran yang dilakukan.

Pelanggaran yang paling berat seperti dengan sengaja tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas bisa diganjar dengan sanksi penghapusan TKD selama tiga tahun. Karena sanksi itu, PNS yang bersangkutan hanya akan menerima penghasilan berupa gaji pokok mereka.

"Kita bisa potong TKD PNS dari tiga bulan, enam bulan, sampai 36 bulan," ujar Ahok.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana