Baca Juga
Dasar hukum pemberian sanksi sudah ada dan akan diterapkan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama memberi ancaman penghapusan fasilitas Tunjangan Kinerja Daerah
(TKD) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI yang
bolos atau sengaja tidak masuk kerja pada hari ini, setelah liburan
akhir pekan panjang 25 hingga 27 Maret 2016.
"Kita udah ada Pergub-nya (dasar hukum penghapusan fasilitas TKD)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 28 Maret 2016.
Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 193 Tahun 2015
mengatur sanksi penghapusan TKD bisa diberikan sesuai tindakan
pelanggaran yang dilakukan.
Pelanggaran yang paling berat seperti dengan sengaja tidak
masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas bisa diganjar dengan sanksi
penghapusan TKD selama tiga tahun. Karena sanksi itu, PNS yang
bersangkutan hanya akan menerima penghasilan berupa gaji pokok mereka.
"Kita bisa potong TKD PNS dari tiga bulan, enam bulan, sampai 36 bulan," ujar Ahok.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana