Baca Juga
Uber mengumumkan, mitranya di Indonesia telah memperoleh akta
pendirian koperasi dari Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan
Menengah. Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut, mobil Uber dapat beroperasi.
"Ya enggak apa-apa. (Uber) berarti boleh beroperasi," kata Basuki singkat, di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2016) malam.
Meski demikian, Basuki akan mengecek terlebih dahulu kebenaran hal
tersebut kepada Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta. Dengan
membentuk koperasi, nantinya pemilik mobil Uber wajib membayar pajak
penghasilan.
Mobil-mobil Uber pun harus didaftarkan ke Dinas Perhubungan dan
Transportasi DKI Jakarta serta Polda Metro Jaya, kemudian harus melalui
uji kir, penempelan stiker Uber, pembentukan perusahaan dengan izin dari
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), merumuskan tarif taksi bersama
Organda, serta pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"(Uber) boleh kok, tuh (beroperasi), kalau ada koperasi. Kalau sudah punya koperasi, berarti sudah ada (izin)," kata Basuki.
Selain mengklaim telah memperoleh akta pendirian koperasi dari
Kementerian Koperasi dan Usaha, Kecil, dan Menengah, Uber juga mengaku
sedang mengurus pengajuan kir.
Melalui blog resmi Uber yang ditulis pada Senin (21/3/2016), juru
bicara Uber di Indonesia, Amy Kunrojpanya, menulis, "Hari ini dengan
gembira kami umumkan bahwa mitra Uber, yaitu Koperasi Jasa Trans Usaha
Bersama, telah memperoleh akta pendirian koperasi."
Izin koperasi adalah solusi pemerintah terhadap kontroversi antara penyedia layanan ride sharing dengan bisnis transportasi konvensional, setelah sebelumnya ditentang.
Tidak ada komentar
Posting Komentar
Silahkan Berkomentar dengan Bijaksana